Pemerintah Dinilai Perlu Kaji Ulang Aturan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran
Anggota Komisi IX DPR RI menilai aturan vaksin booster jadi syarat mudik lebaran perlu dikaji ulang: supaya ada sisi keadilan yang diperoleh.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Diketahui warga yang belum vaksinasi dosis lengkap hingga booster tetap diperbolehkan mudik dengan syarat melampirkan bukti negatif tes Covid-19.
Baca juga: Jokowi Perbolehkan Konser Berskala Besar Digelar, Asal Patuhi Prokes dan Sudah 2 Kali Vaksin
Saleh berpendapat, warga yang mudik tidak keberatan dengan syarat tes Covid-19 itu sebab sudah pernah diberlakukan sebelumnya.
Namun, kembali lagi kebijakan tersebut menjadi tidak adil apabila pemudik memang belum bisa mendapat vaksin booster.
"Persoalan bukan tidak mau antigen-pcr. Dia merasa dibooster bukan karena enggak mau, tapi memang belum mendapat giliran," tutur Saleh.
Selain itu, Saleh menekankan pentingnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan vaksin jadi syarat mudik.
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sebagai Syarat Mudik Lebaran Dinilai Tidak Adil
Jangan sampai syarat berpergian ini menimbulkan masalah lain.
"Mereka akan diperiksa dimana, bagiamana pelaksanannya, apakah diperiksa satu per satu, kemudian apa yang ditunjukkan."
"Apakah tidak ada pemalsuan. Selama ini ada pemalsuan-pemalsuan terjadi karena orang pengen sekali mudik," jelasnya.
"Saya kira perlu disikapi lagi bagaimana lebih arif untuk semua secara setara dan sama," sambung dia.
Kendati demikian, Saleh mengapresiasi keputusan pemerintah memperbolehkan mudik lebaran.
Alasan Vaksinasi Dosis Lengkap hingga Booster Jadi Syarat Mudik
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan vaksinasi dosis lengkap hingga booster jadi syarat mudik lebaran.
Dikatakannya, vaksinasi diwajibkan karena mengingat potensi dampak penularan bagi kelompok lansia yang akan dikunjungi kerabat saat Lebaran.
Vaksinasi ini akan meminimalisir dampak penularan Covid-19.