Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Dinilai Perlu Kaji Ulang Aturan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran

Anggota Komisi IX DPR RI menilai aturan vaksin booster jadi syarat mudik lebaran perlu dikaji ulang: supaya ada sisi keadilan yang diperoleh.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pemerintah Dinilai Perlu Kaji Ulang Aturan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
(ILUSTRASI VAKSIN BOOSTER) Peserta mengikuti vaksinasi Covid-19 booster menggunakan jenis vaksin Pfizer di Menara Kompas, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2022). - Anggota Komisi IX DPR RI menilai aturan vaksin booster jadi syarat mudik lebaran perlu dikaji ulang: supaya ada sisi keadilan yang diperoleh. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun ini.

Namun ada syarat harus dipenuhi pemudik, satu di antaranya vaksinasi booster.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai kebijakan vaksin booster menjadi syarat mudik perlu dikaji ulang.

Menurutnya aturan ini tidak memberikan rasa adil kepada masyarakat.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Kritisi Syarat Harus Vaksin Booster bagi Jamaah Tarawih

Mengingat masih ada masyarakat yang belum mendapat giliran vaksin booster.

"Saya kira perlu disikapi lebih arif lagi supaya bisa berdampak pada masyarakat luas dan ada sisi keadilan yang diperoleh."

"Soal vaksin booster, bukan hanya terletak pada masyarakat saja. Tetapi juga terletak pada persoalan pemerintah dimana pemerintah itu kapasitas dan kemampuan booster itu terbatas," kata Saleh, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Sabtu (26/3/2022).

Berita Rekomendasi

Tak hanya di warga saja, menurut Saleh, permasalahan booster juga terdapat dari sisi pemerintah.

Berdasarkan laporan yang ia terima, cakupan vaksinasi booster masih jauh dari sasaran target.

Saleh Partaonan Daulay
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: POPULER REGIONAL: Siswi SD Dilarang Ikut Try Out karena Belum Vaksin | Fakta Pembacokan Karyawati

Sehingga tidak adil melihat beberapa warga belum bisa mendapat vaksin booster menjelang mudik lebaran nanti.

Terlebih, diperkirakan ada 80 juta orang akan mudik di hari raya Idul Fitri tahun ini.

"Tidak lebih dari 9 persen (cakupan vaksin booster), ini masih jauh sekali dengan total target pemerintah."

"Jadi kalau ada 80 juta yang mudik, ya kalau hanya 6-7 persen yang baru vaksin booster berarti kan sangat sedikit."

"Artinya aturan yang ditetapkan pemerintah ini sebetulnya masih belum berkeadilan bagi mereka yang mendapat booster," ucap Saleh.

Diketahui warga yang belum vaksinasi dosis lengkap hingga booster tetap diperbolehkan mudik dengan syarat melampirkan bukti negatif tes Covid-19.

Suasana penerimaan Vaksinasi Booster Covid-19 bertema
Suasana penerimaan Vaksinasi Booster Covid-19 bertema "Unpar dan IKA Unpar Berbagi" di Gedung Pusat Pembelajaran Arntz Geise (PPAG) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022). Vaksinasi Booster Covid-19 yang diselenggarakan Unpar bekerjasama dengan Ikatan Alumni (IKA) Unpar dan Kesdam III Siliwangi itu menyiapkan 3.000 dosis vaksin jenis Pfizer untuk masyarakat Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Jokowi Perbolehkan Konser Berskala Besar Digelar, Asal Patuhi Prokes dan Sudah 2 Kali Vaksin

Saleh berpendapat, warga yang mudik tidak keberatan dengan syarat tes Covid-19 itu sebab sudah pernah diberlakukan sebelumnya.

Namun, kembali lagi kebijakan tersebut menjadi tidak adil apabila pemudik memang belum bisa mendapat vaksin booster.

"Persoalan bukan tidak mau antigen-pcr. Dia merasa dibooster bukan karena enggak mau, tapi memang belum mendapat giliran," tutur Saleh.

Selain itu, Saleh menekankan pentingnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan vaksin jadi syarat mudik.

Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sebagai Syarat Mudik Lebaran Dinilai Tidak Adil

Jangan sampai syarat berpergian ini menimbulkan masalah lain.

"Mereka akan diperiksa dimana, bagiamana pelaksanannya, apakah diperiksa satu per satu, kemudian apa yang ditunjukkan."

"Apakah tidak ada pemalsuan. Selama ini ada pemalsuan-pemalsuan terjadi karena orang pengen sekali mudik," jelasnya.

"Saya kira perlu disikapi lagi bagaimana lebih arif untuk semua secara setara dan sama," sambung dia.

Kendati demikian, Saleh mengapresiasi keputusan pemerintah memperbolehkan mudik lebaran.

Alasan Vaksinasi Dosis Lengkap hingga Booster Jadi Syarat Mudik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan vaksinasi dosis lengkap hingga booster jadi syarat mudik lebaran.

Dikatakannya, vaksinasi diwajibkan karena mengingat potensi dampak penularan bagi kelompok lansia yang akan dikunjungi kerabat saat Lebaran.

Vaksinasi ini akan meminimalisir dampak penularan Covid-19.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya."

"Karena itu (Presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi YouTube Kemenkes,
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Gara-gara Belum Vaksin, 2 Murid SD di Luwu Tak Boleh Masuk Sekolah, Terpaksa Belajar di Teras Pasar

Kendati demikian, masyarakat yang baru vaksin sekali atau belum vaksin booster tetap diperbolehkan mudik dengan syarat wajib tes Covid-19.

Warga yang baru vaksin sekali harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19 PCR.

Sementara, yang belum vaksin booster, wajib melampirkan bukti negatif tes Covid-19 antigen.

Budi pun mengingatkan resiko kematian tinggi Covid-19 pada kelompok lansia dan orang yang belum vaksinasi dua dosis.

Ia pun mencontohkan situasi Covid-19 di negara Hong Kong.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Menkes: Belum Vaksin Booster Tetap Tes Antigen

"Lansia mereka (warga Hong Kong) itu vaksinasi dua dosisnya rendah sekali."

"Data rumah sakit di Hong Kong, yang kematiannya tinggi, 90 persen adalah orang tidak lengkap vaksinasi."

"Sesudah kita lihat, ternyata kematian terjadi di orang tua, dan tidak lengkap vaksinasi. Dua indikasi tersebut menjadi kunci kritis," tutur Budi.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat lebih baik segera vaksinasi booster.

Demi mempercepat vaksinasi booster, pihaknya juga bakal berkerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan layanan vaksinasi di titik pos mudik.

"Ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum atau beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik (dosis vaksin) selengkapnya," lanjut dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal virus corona dan lebaran tahun 2022 lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas