Syarat Vaksinasi Booster Dianggap Persulit Mudik Lebaran, Kemenkes: Untuk Berikan Proteksi Lebih
Kemenkes menyatakan adanya syarat vaksinasi booster agar bisa mudik lebaran bukan untuk mempersulit masyarakat. Namun agar memberikan proteksi lebih.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, syarat telah melakukan vaksinasi booster bukan untuk mempersulit masyarakat dalam melakukan mudik Lebaran 2022.
Dirinya menyatakan, vaksinasi booster ini dilakukan agar memberikan proteksi lebih bagi masyarakat karena adanya mobilitas besar saat mudik Lebaran tahun ini.
“Justru untuk memberikan proteksi lebih. Proteksi mungkin cukup untuk saat ini tapi kita ingin lebih, kenapa? Karena risiko tadi mobilitasnya besar,” tutur Nadia dalam diskusi virtual pada Sabtu (26/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ia juga mengungkapkan, masyarakat yang melakukan mudik Lebaran diantaranya pasti memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Pemerintah Perbolehkan Mudik
Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Kaji Ulang Aturan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran
Sehingga, menurutnya, vaksinasi booster diperlukan untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19.
“Karena bisa saja pemudik kita tahu komorbid itu juga ada misalnya orang darah tinggi usia 40 (tahun) seperti itu, nah itu yang kita jaga juga,” katanya.
Di sisi lain Nadia mengaku, pemerintah terus melakukan edukasi ke masyarakat agar melindungi diri dari penularan Covid-19 dengan melakukan vaksinasi dan displin menjalankan protokol kesehatan.
“Edukasi tersu menerus ya, kemudian imbauan termasuk kalau kita mau mudik kita sampaikan sebagai bagian dari edukasi untuk melindungi orang yang akan kita kunjungi,” tuturnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin melakukan konferensi pers secara virtual bertajuk “Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri” kemarin, Rabu (23/3/2022) di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI.
Dalam konferensi persnya, Budi mengatakan terkait syarat bagi warga yang ingin melakukan mudik tetapi belum divaksinasi booster.
Dirinya mengungkapkan bagi warga telah mendapat vaksin kedua tetapi belum melakukan vaksinasi booster maka diwajibkan tes rapid antigen.
Selanjutnya bagi masyarakat yang baru memperoleh vaksin pertama maka diwajibkan melakukan tes RT-PCR.
“Kalau dia baru vaksinasinya dua kali, harus tes antigen. Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tesnya PCR,” ujarnya.
Namun, Budi juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster maka pihaknya akan menyediakan tempat-tempat vaksinasi di fasilitas angkutan umum.