Syarat Vaksinasi Booster Dianggap Persulit Mudik Lebaran, Kemenkes: Untuk Berikan Proteksi Lebih
Kemenkes menyatakan adanya syarat vaksinasi booster agar bisa mudik lebaran bukan untuk mempersulit masyarakat. Namun agar memberikan proteksi lebih.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik,” jelas Budi.
Baca juga: Wakil Presiden Maaruf Amin Usulkan Booster Jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Pakar Epidemiologi
Selain itu, kata Budi, bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi kedua, maka akan disediakan fasilitas-fasilitas di angkutan umum dan untuk pengendara kendaraan pribadi juga akan disediakan pos-pos penyuntikan vaksin.
“Ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, kalau mau ingin naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya disana,” jelasnya.
Selain itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadhan dan Lebaran 2022.
Jokowi mengatakan untuk tahun ini, umat Islam diperbolehkan salat Tarawih berjamaah di masjid.
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.
Hal ini, kata Jokowi, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 terus membaik.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik.”
“Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/3/2022).
Jokowi juga menambahkan situasi yang membaik ini, juga akan membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Namun, kata Jokowi, meskipun masyarakat diperbolehkan untuk mudik Lebaran tetapi untuk pejabat dan pegawai pemerintah masih dilarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house.
Dirinya juga menambahkan keterangan aturan pelonggaran bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia.
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik yang Belum Vaksinasi Booster Wajib Tes Antigen/PCR
Saat ini, kata Jokowi, PPLN tidak perlu lagi harus melewati karantina ketika tiba di Indonesia.