Mudik Lebaran Diperbolehkan, Jokowi Ingatkan Masyarakat Segera Lengkapi Vaksin Covid-19
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melalukan perjalanan mudik Lebaran ke kampung halaman, Jokowi ingatkan segera vaksinasi Covid-19 lengkap.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian penjelasan MUI.
Berikut ini adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Penjelasan MUI Banten
Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani, menjelaskan bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.
"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," katanya saat di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan, anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.
Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.
"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rina Ayu/Farrah Putri)
Simak berita lainnya terkait Ramadan 2022