Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudik Lebaran Diperbolehkan, Jokowi Ingatkan Masyarakat Segera Lengkapi Vaksin Covid-19

Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melalukan perjalanan mudik Lebaran ke kampung halaman, Jokowi ingatkan segera vaksinasi Covid-19 lengkap.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in Mudik Lebaran Diperbolehkan, Jokowi Ingatkan Masyarakat Segera Lengkapi Vaksin Covid-19
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1443 H dan ingatkan warga untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 agar bisa mudik Lebaran pada Sabtu (2/4/2022) kemarin. 

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian penjelasan MUI.

Berikut ini adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Penjelasan MUI Banten

Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani, menjelaskan bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," katanya saat di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).

Dikatakan, anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.

Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.

"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rina Ayu/Farrah Putri)

Simak berita lainnya terkait Ramadan 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas