Ingin Mudik Saat Lebaran? Ketahui Syarat PPDN Jalur Darat, Laut dan Udara
Pemerintah telah memberikan izin pada pemudik untuk melakukan perjalan ke kampung halaman. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan izin pada pemudik untuk melakukan perjalan ke kampung halaman.
Namun ada beberapa persyaratan yang musti dipenuhi.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 16 tahun 2022 terkait ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri pada masa pandemi covid-19.
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api
Baca juga: Testing PCR dan Antigen Ditiadakan, Pemerintah Tetap Ingatkan PPDN Wajib Isi E-Hac
Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak 2 april 2022 lalu.
Pertama, mengatur setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib melaksanakan protokol kesehatan.
"Memakai masker secara tepat menutup hidung dan mulut. Lalu mengganti secara berkala yaitu 4 jam sekali atau saat basah. Menjaga jarak, menghidari kerumunan, mencuci tangan atau mengunakan sanitizer," ungkapnya pada Siaran Radio RRI, Selasa (5/4/2022?.
Kedua, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Ini menjadi syarat perjalanan dalam negeri.
Ketiga, PPDN dengan modal transportasi laut, udara dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api dari ke daerah di seluruh Indonesia berlaku dengan ketentuan berikut.
Satu, jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menjukkan hasil negatif melalui tes PCR atau antigen.
Kedua, Jia PPDN sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen sampel 1 kali 24 jam. Atau hasil tes negatif PCR dengan sampel diambil 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, PPDN baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil tes PCR negatif. Sample diambil 3 kali 2 jam sebeum keberangkatan.
Namun, pada jika PPDN memiliki kondisi khusus atau komorbid sehingga menyebabkan tidak bisa divaksin, wajib menujukkan hasil tes PCR.
Sampel yang diambil adalah kurun waktu 3 kali 24 jam dengan hasil negatif sebelum keberangkatan.
Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.
Keempat, pelaku PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan di atas karena vaksin Covid-19 belum tersedia.
Selain itu anak bawah 6 tahun Tidak wajib menujukkan hasil tes PCR negatif. Namun anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta menerapkan prokes secara ketat.
"Untuk perjalanan rutin transportasi darat, pribadi atau kereta api wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut. Misalnya seperti Jabodetabek," kata Reisa lagi.
Ia pun menyebutkan pemerintah berharap masyarakat beperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19.