Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Syarat Perjalanan Dalam Negeri Bagi Anak-anak, Ini Penjelasan Dokter Reisa

Terkait vaksinasi booster sampai saat ini baru bisa diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun ke atas.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketahui Syarat Perjalanan Dalam Negeri Bagi Anak-anak, Ini Penjelasan Dokter Reisa
IST
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menyebutkan terkait vaksinasi booster sampai saat ini baru bisa diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun ke atas.

Jadi anak-anak belum diperbolehkan untuk mendapatkan vaksinasi booster.

Syarat mudik sendiri bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun, sesuai Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 No 16 tahun 2022, dijelaskan bahwa usia di bawah 6 tahun dikecualikan ketentuan vaksinasi.

"Tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen. Namun wajib didampingi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta melakukan prokes yang ketat," kata Reisa, Selasa (12/4/2022).

Kemudian untuk anak-anak usia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) umum.

Baca juga: Kini Tinggal Sisa Belasan, RS Polri Kramat Jati Telah Merawat Hampir 12.500 Pasien Covid-19

Yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Berita Rekomendasi

Sedangkan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jumlah Daerah Level 1 PPKM di Luar Jawa-Bali Meningkat Tajam

Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas