Ketahui Syarat Perjalanan Dalam Negeri Bagi Anak-anak, Ini Penjelasan Dokter Reisa
Terkait vaksinasi booster sampai saat ini baru bisa diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun ke atas.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menyebutkan terkait vaksinasi booster sampai saat ini baru bisa diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun ke atas.
Jadi anak-anak belum diperbolehkan untuk mendapatkan vaksinasi booster.
Syarat mudik sendiri bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun, sesuai Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 No 16 tahun 2022, dijelaskan bahwa usia di bawah 6 tahun dikecualikan ketentuan vaksinasi.
"Tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen. Namun wajib didampingi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta melakukan prokes yang ketat," kata Reisa, Selasa (12/4/2022).
Kemudian untuk anak-anak usia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) umum.
Baca juga: Kini Tinggal Sisa Belasan, RS Polri Kramat Jati Telah Merawat Hampir 12.500 Pasien Covid-19
Yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Sedangkan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jumlah Daerah Level 1 PPKM di Luar Jawa-Bali Meningkat Tajam
Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.