Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Vaksin Covid-19 di Luar Negeri Dapat Klaim Sertifikat di PeduliLindungi

Penerima vaksin luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali saja.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penerima Vaksin Covid-19 di Luar Negeri Dapat Klaim Sertifikat di PeduliLindungi
Kemkes
Sertifikat Vaksin Internasional 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri maupun campuran kini dapat menginput data vaksinasi dosis tambahan untuk pengajuan verifikasi vaksin luar negeri (Vaksin Non Indonesia) melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id.

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji mengatakan, sebelumnya penerima vaksin luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali saja.

Baca juga: 29 Juta Orang di Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster Covid-19

Baca juga: Indonesia Inisiasi Kesetaraan Sertifikat Digital Vaksin Covid-19 Diakui Global

Namun sekarang, mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya.

"Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran),” katanya dikutip Jumat (15/4/2022).

Selain itu, bagi WNI yang menerima vaksinasi dosis primer lengkap di luar negeri dapat melanjutkan vaksinasi ketiga (booster) di Indonesia melalui vaksin program pemerintah.

Tiket vaksinasi ketiga akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.

Berita Rekomendasi

Dengan pembaruan yang ada, Setiaji berharap fitur penambahan dosis ini semakin memudahkan WNI maupun WNA yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri untuk dapat mengklaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi, sehingga mereka bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman di ruang publik.

Adapun cara input dosis vaksin luar negeri tambahan di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut ;
1. Kunjungi website vaksinln.dto.kemkes.go.id
2. Login dengan akun yang telah mendapat persetujuan
3. Klik ‘Apply Additional Verification Request’ untuk memulai
4. Data pribadi akan muncul sesuai pengajuan sebelumnya
5. Masukan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikasi
6. Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status “Open”
7. Proses verifikasi membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari kerja
8. Status pengajuan “Approved” atau “Rejected” akan diberitahukan melalui email
9. Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis.

Bila belum pernah melakukan klaim sertifikat sebelumnya, maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
3. Pilih menu “Sertifikat Vaksin” lalu klik “Klaim Sertifikat”
4. Masukan data-data yang diperlukan
5. Pastikan sudah sesuai, lalu konfirmasi dengan pilih “Periksa”
6. Sertifikat VaksinLN (VNI) akan muncul di menu “Sertifikat Vaksin”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas