BNPB Distribusikan Puluhan Ribu Masker di Fasilitas Publik Jakarta Saat Libur Panjang Pekan Ini
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali melanjutkan program penguatan protokol kesehatan dengan mendistribusikan puluhan ribu masker
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali melanjutkan program penguatan protokol kesehatan dengan mendistribusikan puluhan ribu lembar masker pada fasilitas publik di DKI Jakarta saat libur panjang pekan ini.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari PhD memgatakan program tersebut telah dilakukan sejak awal Ramadan.
"Dalam pelaksanaannya BNPB/Satgas Covid-19 Nasional turut menggandeng BPBD DKI Jakarta, pengurus masjid setempat dan komunitas relawan," kata Muhari dalam keterangan resmi Humas BNPB pada Minggu (17/4/2022).
Ia menjelaskan pada tim penguat protokol kesehatan tersebut menyusur dua masjid yang terdapat di dua lokasi berbeda di Jakarta yaitu Masjid Istiqlal dan kawasan Jakarta Islamic Center pada Sabtu (16/4/2022).
Sejak awal Ramadan, kata dia, tim gabungan telah rutin membagikan masker di Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat.
"Kali ini jumlah masker yang dibagikan sejumlah 28 ribu lembar dengan target pembagian adalah jamaah, pengunjung masjid dan warga masyarakat yang datang ke bazar yang sedang berlangsung di wilayah tersebut," lanjut Muhari.
Pada saat bersamaan, kata dia, pemberian masker juga dilakukan di kawasan Jakarta Islamic Center yang terletak di bilangan Jakarta Utara.
Masker yang disalurkan sebanyak 15 ribu lembar, dengan menyasar jamaah, pengunjung bazar Ramadan dan masyarakat yang tinggal di sekitar Jakarta Islamic Center.
Baca juga: Ingatkan Protokol Kesehatan Jangan Kendor, BNPB Bagikan Masker di Warung Makan hingga Tempat Ibadah
"Selain membagikan masker, tim di dua lokasi tersebut juga melakukan edukasi serta ajakan kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi Covid-19 mulai pertama, kedua hingga booster," kata dia.
Sebagai informasi, hingga hari ini Jakarta masih berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM level 3,2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali mulai 5 April 2022 hingga 18 April 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.