PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Status Level 1 Bertambah: Ada 29 Kabupaten/Kota
PPKM Jawa Bali diperpanjangs sampai 9 Mei 2022, wilayah berstatus level 1 semakin bertambah: ada 29 kabupaten/kota. Berikut daftarnya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 3 pekan yang akan datang.
Diperpanjang mulai hari ini, Selasa (19/4/2022) hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Periode PPKM ini hanya terdapat perubahan pada jumlah wilayah di setiap level hingga waktu operasional pusat perbelanjaan.
Baca juga: Menkes: Kadar Antibodi yang Dimiliki Masyarakat Tinggi, Kurangi Resiko Masuk RS hingga Kematian
Hal itu disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA.
"Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," ujar Syafrizal, Selasa (19/4/2022), dilansir Kompas.com.
Kabar baiknya, Syafrizal menyebut, daerah yang masuk PPKM level 1 semakin banyak.
Di periode sebelumnya ada 20 kabupaten/kota, pekan ini menjadi 29 kabupaten kota.
Hal ini berdampak pula pada menurunnya jumlah daerah PPKM level 2 dan 3.
Adapun aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 tahun 2022.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Anak Usia 6-17 Tahun Mudik Tanpa Tes Covid-19
Baca juga: Menteri Kesehatan: Hampir 200 Juta Masyarakat Telah Suntik Vaksinasi Covid-19
Berikut daftar kabupaten/kota PPKM level 1, dikutip dari Inmendagri:
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.