Cegah Kasus Covid-19 Impor, Ini Aturan Kedatangan Dari Luar Negeri
Demi mengantisipasi adanya importasi kasus covid-19 di antara potensi kedatangan luar negeri, ditetapkan beberapa aturan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
![Cegah Kasus Covid-19 Impor, Ini Aturan Kedatangan Dari Luar Negeri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penerbangan-perdana-singapore-airlines-ke-bali_20220216_191508.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Demi mengantisipasi adanya importasi kasus covid-19 di antara potensi kedatangan luar negeri, ditetapkan beberapa aturan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Pertama, berlaku secara umum bagi pelaku Perjalanan luar negeri (PPLN) wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.
Baca juga: Satgas Minta Masyarakat Waspada Penularan Covid-19 pada Saat Libur Lebaran
Baca juga: Masyarakat Diimbau Vaksinasi Covid-19 Jauh Hari Sebelum Mudik Lebaran
Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif Covid-19, hasil tes PCR 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau tes antigen satu kali 24 jam, khusus untuk PPLN asal kedatangan Singapura yang telah menetap di Singapura minimal 14 hari. Dan entry poin melalui provinsi kepulauan Riau.
"Selain itu juga telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2022).
Ketiga, kewajian entry tes diwajibkan bagi PPLN suspect Covid-19 atau menujukkan gejala mirip Covid-19. Atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, atau tergolong post covid recovery.
Selain itu ada kewajiban melakukan karantina selama 5 kali 24 jam secara terpusat.
"Exit tes diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Atau sama sekali atau PPLN di bawah 18 tahun yang didampingi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.