Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Kasus Covid-19 Impor, Ini Aturan Kedatangan Dari Luar Negeri

Demi mengantisipasi adanya importasi kasus covid-19 di antara potensi kedatangan luar negeri, ditetapkan beberapa aturan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Cegah Kasus Covid-19 Impor, Ini Aturan Kedatangan Dari Luar Negeri
AFP/SONNY TUMBELAKA
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Demi mengantisipasi adanya importasi kasus covid-19 di antara potensi kedatangan luar negeri, ditetapkan beberapa aturan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Pertama, berlaku secara umum bagi pelaku Perjalanan luar negeri (PPLN) wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.

Baca juga: Satgas Minta Masyarakat Waspada Penularan Covid-19 pada Saat Libur Lebaran

Baca juga: Masyarakat Diimbau Vaksinasi Covid-19 Jauh Hari Sebelum Mudik Lebaran

Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif Covid-19, hasil tes PCR 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau tes antigen satu kali 24 jam, khusus untuk PPLN asal kedatangan Singapura yang telah menetap di Singapura minimal 14 hari. Dan entry poin melalui provinsi kepulauan Riau.

"Selain itu juga telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2022).

BERITA TERKAIT

Ketiga, kewajian entry tes diwajibkan bagi PPLN suspect Covid-19 atau menujukkan gejala mirip Covid-19. Atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, atau tergolong post covid recovery.

Selain itu ada kewajiban melakukan karantina selama 5 kali 24 jam secara terpusat.

"Exit tes diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Atau sama sekali atau PPLN di bawah 18 tahun yang didampingi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas