Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Atur Empat Aktivitas Masyarakat dalam Mudik Lebaran 2022

Pemerintah memutuskan untuk mengatur aktivitas masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemerintah Atur Empat Aktivitas Masyarakat dalam Mudik Lebaran 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pemudik menaiki bus yang mengangkut mereka ke kampung halaman di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (18/4/2022). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyarankan masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 lebih awal guna menghindari risiko kemacetan lalu lintas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk mengatur aktivitas masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menuturkan, ada empat aspek aktivitas masyarakat yang diatur, sebagai upaya mencegah terjadinya gelombang kasus pasca libur panjang.

"Hal ini agar masyarakat, tetap aman dari penularan Covid-19 di tengah potensi kenaikan aktivitas dan tren mobilitas mudik," kata Wiku dalam keterangan virtual, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Pemudik Ingin Jajal Mobil Baru di Tol yang Mulus, Polisi Ingatkan 23 GT Berpotensi Jadi Biang Macet

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Epidemiolog: Lebih Enak karena Tidak Tes PCR

Berikut rinciannya:

Pertama, syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Masyarakat yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalan sesuai riwayat vaksinasi dengan ketentuan.

"Tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum," tutur Wiku.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)
Berita Rekomendasi

Kedua, syarat kedatangan luar negeri. Untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri khususnya PMI.

"Berlaku secara umum bagi PPLN untuk, wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar," ucap Wiku.

Terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif Covid-19 yaitu hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam.

Aspek ketiga, modifikasi mobilitas arus mudik. Misalnya dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.

"Keempat, sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi salat Idul Fitri, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisat," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas