Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebaran 382 Corona Indonesia Minggu 24 April 2022, DKI Jakarta Tertinggi dengan 135 Kasus Baru

Informasi sebaran angka konfirmasi positif akibat virus corona di 34 provinsi di Indonesia, Minggu (24/4/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sebaran 382 Corona Indonesia Minggu 24 April 2022, DKI Jakarta Tertinggi dengan 135 Kasus Baru
Freepik
Informasi sebaran angka konfirmasi positif akibat virus corona di 34 provinsi di Indonesia, Minggu (24/4/2022). 

- Sulawesi Barat 0

- Maluku 0

- Maluku Utara 0

Baca juga: Rumah Oksigen Bukti Peran Pengusaha Bantu Pemerintah Tanggulangi Pandemi Covid-19

Kabar baiknya, ada sejumlah 2.168 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.870.419 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 5.868.251 jiwa.

Sementara itu, tercatat jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 33 korban.

BERITA TERKAIT

Jumlah ini naik dari jumlah angka kematian pada hari sebelumnya, yakni 27 korban.

Dengan tambahan angka kematian 33 korban, maka jumlah pasien meninggal dunia akibat virus corona pada hari ini menjadi 156.100 korban.

Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?

Diwartakan Tribunnews.com, Adapun syarat wajib vaksin booster hanya berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui konferensi pers di Istana Negara, Senin (18/4/2022).

"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

Ia melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo.

Anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.

"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali," ucap Budi.

Baca juga: Bagaimana Cara Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran?

Syarat Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa

1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam

3. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam

4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Kapolda Jateng Sebut Jika Diperlukan One Way di Jalan Tol Saat Puncak Arus Mudik 28-30 April

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Harga Tes Antigen di Stasiun

Harga tes antigen di stasiun yang disediakan KAI Rp 35.000.

Hasil tes berlaku 1 x 24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Agar bisa naik KA tepat waktu, calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

(Tribunnews.comMilani Resti/Widya)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas