Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waketum Gerindra Dorong Pemerintah Laksanakan Putusan MA tentang Penggunaan Vaksin Halal

Putih Sari mendorong pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penggunaan Vaksin Halal. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Waketum Gerindra Dorong Pemerintah Laksanakan Putusan MA tentang Penggunaan Vaksin Halal
istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari mendorong pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penggunaan Vaksin Halal. 

Berdasarkan uji materi pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yakni pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Karena itu, MA memutuskan pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.

"Putusan MA dengan tegas wajib memberikan kepastian halal, begitu pula bagi umat Islam, apapun yang masuk ke tubuhnya wajib halal. Kami mendorong pemerintah menindaklanjuti putusan MA itu dengan pelaksanaan vaksinasi menggunakan jenis vaksin halal bagi umat Islam,” kata Putih Sari kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).

Adapun jenis vaksin yang sudah ditetapkan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah vaksin Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm.

Anggota Komisi IX DPR RI itu kemudian mengatakan penggunaan jenis vaksin halal itu dengan menggunakan vaksin-vaksin yang ditetapkan halal oleh MUI.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Segera Perhatikan Putusan MA Terkait Vaksin Halal

Berita Rekomendasi

“Vaksin yang halal sudah ada, tinggal terus digunakan bagi umat (Islam),” kata Putih Sari.

Selain itu, Putih Sari mengingatkan pemerintah agar menjamin ketersediaan Vaksin Halal.

“Boleh menggunakan vaksin tidak halal itu dalam kondisi darurat, jika tidak ada yang halal, sedangkan vaksinasi harus segera dilakukan. Namun jika kondisi tidak darurat, kehalalan ini penting, karenanya pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal,” ujar Putih Sari.

Putih Sari pun akan mendorong kehalalan vaksin masuk dalam rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Vaksinasi Komisi IX DPR RI di mana Komisi IX DPR RI sedang membentuk Panja Vaksinasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas