Menko Luhut: Pemerintah akan Tetap Berlakukan PPKM Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Bundar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan tetap memberlakukan PPKM.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan tetap memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang belum ditentukan.
Hal itu disampaikan Luhut usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (9/5/2022).
“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden,” kata Luhut.
Meskipun demikian kata Luhut relaksasi PPKM akan terus dilakukan mengingat pandemi Covid-19 yang terus membaik.
Aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan namun tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan kedalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini,” katanya.
Luhut mengatakan secara nasiona kasus harian Covid-19 berada di bawah 1000 kasus selama 25 hari berturut-turut.
Membaiknya situasi pandemi juga terlihat pada kasus rawat inap yang secara nasional angkanya terus menurun hingga 97 persen.
Baca juga: Luhut Tegaskan PPKM Jawa-Bali Tetap Diberlakukan hingga Waktu yang Belum Ditentukan
“Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit juga sangat rendah hanya 2 persen dari keseluruhan bed yang tersedia,”katanya.
Selain itu kata Luhut kasus kematian akiba Covid-19 juga turun hingga 98 persen dan angka positivity rate berada di bawah 0,7 persen.