Pakar Sebut Putusan MA Terkait Vaksin Halal Adalah Hak Fundamental
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin Covid-19 halal memberikan hak fundamental kepada masyarakat Muslim terkait vaksin.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin Covid-19 halal memberikan hak fundamental kepada masyarakat Muslim terkait vaksin.
"Ini konsekuensinya, pemerintah tidak boleh memaksakan, itu hak fudamental bagi umat Islam," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakkir, Selasa (10/5/2022).
Pemerintah harus menjamin kehalalan vaksin, melalui keputusan objektif dan ilmiah, dan melibatkan umat Islam.
Dia juga mengatakan selagi pemerintah belum menyediakan vaksin halal, maka pemerintah tidak boleh memaksakan vaksin yang belum halal.
"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu. Dimana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya pemerintah dapat vaksin dari Jerman, sehingga itu dibolehkan," terangnya.
Senada dengan Mudzakkir, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Lucy Kurniasari menegaskan ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal.
Pemerintah harus menyadari hal itu, agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal.
“Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin,” tegasnya.
Menurut Lucy, pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk di vaksin yang tidak halal.
Baca juga: Anggota Komisi IX Ingatkan Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA Mengenai Vaksin Halal
“Bahkan masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya,” pungkas Lucy.
Tanggapan Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.
"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Ia mengutarakan, dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Baca juga: Komentar Pakar Terkait Somasi YKMI, Minta Kemenkes Segera Laksanakan Putusan MA Soal Vaksin Halal
"Kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya," imbuh perempuan berhijab ini.
Menurut Nadia, deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya.