Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca-Lebaran, PPKM Diperpanjang Serentak hingga 23 Mei 2022, Ada Penurunan Jumlah Daerah di Level 1

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pasca-Lebaran, PPKM Diperpanjang Serentak hingga 23 Mei 2022, Ada Penurunan Jumlah Daerah di Level 1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kendaraan terjebak macet saat melintas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2022)-Jalan ibukota alami kemacetan dikarenakan aktivitas warga yang meningkat di masa penerapan PPKM Level 2. Dalam artikel mengulas tentang aturan terbaru PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.

PPKM serentak di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai tanggal 10 sampai 23 Mei 2022.

Pada penerapan PPKM serentak kali ini, terdapat penurunan jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, sedangkan sejumlah wilayah di Level 2 bertambah.

Kemudian, ada penyesuaian aturan terhadap perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM.

Baca juga: Kasus Covid-19 Mingguan di 8 Provinsi Tujuan Mudik Menurun

Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara aturan di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, terdapat penyesuaian aturan PPKM, termasuk perubahan jam operasional tempat makan.  

Berita Rekomendasi

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia.”

“Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemendagri.go.id, Rabu (11/5/2022).

Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.

Begitu pun daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.

Namun, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah, sedangkan pada Level 3 juga menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.

Sebaliknya, jumlah daerah di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” jelas Safrizal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali.

Kebijakan PPKM luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan.

"PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang selama 2 minggu ke depan.”

“Arahan Bapak Presiden, PPKM terus diperpanjang dan ini diperpanjang selama 2 minggu,” kata Airlangga saat menyampaikan konferensi pers sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (9/5/2022).

Airlangga menyebut, seluruh indeks secara nasional, Indonesia reproduksi efektifnya sebanyak 0,997, jadi sudah di bawah 1.

Adapun Sumatera tetap 1, Papua 0,99, Maluku 0,97, dan Kalimantan 0,99, Nusa Tenggara 0,99, dan Sulawesi 0,98.

“Artinya, di luar Jawa Bali kasus seluruhnya landai,” jelasnya.

Sementara itu, kebijakan perpanjangan PPKM ini juga berlangsung di wilayah Jawa-Bali.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkes, Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, Senin (9/5/2022).
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkes, Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, Senin (9/5/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

Luhut Sebut Kasus Covid-19 Semakin Terkendali, tapi Imbau Warga Tetap Waspada

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pemerintah tetap memperpanjang Jawa-Bali.

PPKM masih akan diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan.

Menurutnya, meski kondisi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, namun masyarakat diimbau untuk tidak terlena terkait hal tersebut.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk terus disiplin protokol kesehatan.

“Pemerintah masih juga menegaskan, hingga hari ini masih terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang belum bisa ditentukan,” ucap Luhut, Senin (9/5/2022).

Menko Marves pun mengajak masyarakat untuk bersama menjaga momentum baik terkendalinnya Covid-19 di Indonesia.

“Peran masyarakat menjadi kunci utama keluarnya kita semua dari pendemi Covid-19.”

“Jangan sampai membuat terlena, pemerintah akan terus menjaga momentum baik ini dan berusaha terus menuntaskan pandemi Covid-19,” ungkap Luhut.

Baca juga: Kemendagri Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Libur Lebaran

Aturan PPKM Terbaru

Khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.

Fasilitas tersebut, dapat beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. 

Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.

Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen.

Kapasitas itu, juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun ketentuannya tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.

Seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton.

Tetapi, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Berikut ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali:

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 >>> Klik

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas