MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker bagi Jamaah yang Sehat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin untuk melakukan shalat berjemaah di masjid tanpa menggunakan masker bagi jemaah yang sehat.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin umat Islam untuk melakukan shalat berjamaah di masjid tanpa menggunakan masker bagi jamaah yang sehat.
Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang melonggarkan penggunaan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.
Namun, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.
Untuk itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengungkapkan jamaah yang sehat boleh tidak memakai masker saat shalat berjamaah.
Baca juga: 93 Persen Masyarakat Indonesia Diklaim Sudah Punya Antibodi, Lepas Masker Baik untuk Ekonomi
"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi.”
“Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Ni’am, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Meski demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat agar tetap waspada.
"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.”
“Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", jelasnya.
Selain itu, Ni’am juga mengatakan, sebelumnya, masjid dan mushala tidak menggelar karpet untuk mencegah penularan Covid-19.
Kini, masjid dan mushala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan serta kekhusyuan beribadah.
"Bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah," ucapnya kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Transisi Menuju Endemi: Lepas Masker di Tempat Terbuka dan Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus
Diketahui, keputusan pelonggaran penggunaan masker disampaikan Jokowi dalam keterangan pers secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) kemarin.
Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di saat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Selain kebijakan penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri.
Bagi masyarakat yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis secara lengkap, maka tidak wajib melakukan tes swab PCR maupun tes Antigen.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sementara itu, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi, publik tetap harus menggunakan masker.
Presiden juga mengimbau bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid lebih baik tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya.
Menkes Sebut Pelonggaran Kebijakan Pemakaian Masker Bagian Transisi Menuju Endemi
Dikutip dari Setkab.go.id, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin dosis lengkap.
Hal itu seiring dengan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikinm mengungkapkan kebijakan yang diambil pemerintah tersebut merupakan bagian upaya transisi dari pandemi ke endemi.
“Bapak Presiden sudah menyampaikan berita gembira buat kita semua. Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi,” kata Menkes dalam keterangan pers, Selasa (17/05/2022) secara virtual.
Pemerintah melakukan upaya transisi secara bertahap dengan memperhatikan imunitas masyarakat terhadap Covid-19, termasuk varian baru Corona.
Baca juga: Analis: Kebijakan Boleh Lepas Masker Datangkan Sentimen Positif di Industri Pasar Modal
Budi mengatakan, varian baru Omicron BA2 yang memicu lonjakan kasus di sejumlah negara dan telah terdeteksi di tanah air tidak memicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
“Ternyata BA2 itu sudah dominan juga di Indonesia dan di India tetapi berbeda dengan negara-negara lain seperti Cina dan Amerika, kita tidak mengamati adanya kenaikan kasus yang tinggi dengan adanya varian baru.”
“Jadi relatif Indonesia dan India imunitas dari masyarakatnya terhadap varian baru sudah relatif cukup baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menkes menambahkan, hasil penelitian antibodi tubuh terhadap virus atau Sero survei kepada masyarakat khususnya di Jawa-Bali jelang mudik Lebaran tahun ini menunjukkan 99,2 persen telah memiliki antibodi baik yang berasal dari vaksin maupun infeksi Covid-19.
Hasil penelitian juga menunjukkan, adanya peningkatan kadar atau titer antibodi dibanding survei pada Desember tahun lalu.
Menkes menyebut, selain memperhatikan data saintifik, transisi pandemi ke endemi juga harus didukung pemahaman masyarakat mengenai tanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan melindungi diri masing-masing dan orang lain.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam/Reza Deni, Kompas.com/Mutia Fauzia)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona