Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Perlu PCR Jika Vaksin Lengkap
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito jabarkan pembaharuan kebijakan terkait aturan perjalanan dalam negeri.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito jabarkan pembaharuan kebijakan.
Pembaharuan kebijakan ini sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan ini tertuang di dalam Surat Edaran Satgas No. 18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Baca juga: Penumpang Pesawat yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Sudah Vaksin 2 Kali Bebas Tes Covid-19, Dosis 1 Wajib PCR/Antigen
"Dimana kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode hari raya Idul Fitri dan mudik tahun 2022," ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Rabu (18/5/2022).
Pertama tidak diwajibkan menujukkan hasil swab PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster.
Kedua diwajibkan menunjukkan hasil tes swab PCR tiga kali 24 jam atau antingen satu kali 24 jam untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin.
Ketiga, kewajiban menujukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 dapat dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.
Dengan catatan bisa menujukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.
"Untuk anak usia kurang 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan dikecualikan untuk menujukkan kartu vaksinasi," papar Wiku.
Dengan catatan wajib melakukan testing dan dapat bisa melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.