PPLN Tidak Lagi Wajib Lampirkan Kepemilikan Asuransi Kesehatan
atgas Covid-19 menerbitkan adendum terhadap Surat Edaran No. 19 tahun 2022 tentang aturan terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Melihat trend kasus Covid-19 di lingkup internasional dan nasional yang terus menurun Satgas Covid-19 menerbitkan adendum terhadap Surat Edaran No. 19 tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Baca juga: Karantina Tidak Wajib Bagi PPLN, Tapi Harus Penuhi Syarat Negatif PCR hingga Wajib Vaksin Lengkap
Aturan ini terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Yaitu tentang PPLN dengan menghapus kewajiban bagi WNA untuk melampirkan kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan Covid-19," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Rabu (8/6/2022).
Pemerintah, kata Wiku berupaya keras meningkatkan sektor ekonomi masyarakat.
Di antaranya dengan melakukan relaksasi kebijakan PPKM di semua kabupaten dan kota yang saat ini, hampir seluruhnya di level satu.
Lalu dari sektor pariwisata dengan tidak mewajibkan lampir bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia.