Aturan Baru Pengendalian Covid-19, Peserta Kegiatan Skala Besar yang Dihadiri Menteri Wajib Tes PCR
Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait perkembangan pandemi. Salah satunya wajib tes PCR untuk kegiatan skala besar.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait perkembangan pandemi. Salah satunya wajib tes PCR untuk kegiatan skala besar.
Aturan wajib PCR ini dituangkan dakam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pakai Masker Usai Wajib Dipakai di Ruang Terbuka Saat Ada Kerumunan 1000 Orang
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada Selasa (21/6/2022).
Tertulis bahwa tujuan surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Adapun pengertian kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.
Baca juga: Angka Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Alami Peningkatan, Satgas Sebut Masih Aman
Sementara, pelaku kegiatan berskala besar adalah seluruh WNI dan WNA yang terdaftar secara resmi untuk terlibat dalam kegiatan berskala besar yaitu: peserta, VVIP, protokoler VVIP, petugas atau panitia event, jurnalis, serta tenaga pendukung.
Terdapat 14 poin protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan skala besar.
Poin-poin utama tersebut adalah menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Kemudian menjaga jarak, menghindari kerumunan, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, mewajibkan peserta yang hadir telah menerima vaksin dosis lengkap dan booster Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Ketua Satgas IDI Imbau Jangan Anggap Remeh, Tetap Pakai Masker
Ini artinya anak dibawah 6 tahun dan orang dengan komorbid dan tidak bisa menerima vaksin tidak diperkenankan masuk ke acara.
Peserta harus menjalani mekanisme skrining kesehatan sebelum memasuki kawasan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan.
Kemudian bagi kegiatan berskala besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan Berskala Besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen untuk meminimalisir potensi penularan,
Baca juga: Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar, Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter
Bagi kegiatan berskala besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
"Pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional bahwa kegiatan telah memenuhi ketentuan protokol kesehatan dan mendapatkan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri," tulis SE tersebut dikutip Rabu (22/6/2022).
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.