Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Wajib Pakai Masker saat Berada di Acara yang Dihadiri Lebih dari 1000 Orang

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait wajib pakai masker saat berada di acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Masyarakat Wajib Pakai Masker saat Berada di Acara yang Dihadiri Lebih dari 1000 Orang
freepik.com
Ilustrasi masker medis - Pemerintah mewajibkan masyarakat memakai masker ketika berada di acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat berada di acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang.

Aturan ini tertuang dalam SE Kasatgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain wajib pakai masker, diwajibkan juga mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud Kegiatan Berskala Besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Seluruh WNI dan WNA yang terdaftar secara resmi untuk terlibat dalam Kegiatan Berskala Besar meliputi peserta, VVIP, protokoler VVIP, petugas atau panitia event, jurnalis, serta tenaga pendukung disebut Pelaku Kegiatan Berskala Besar.

Dikutip dari SE tersebut, berikut protokol kesehatan secara ketat yang diwajibkan dalam Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar:

Baca juga: BREAKING NEWS Update Covid-19 Selasa, 21 Juni 2022: Kasus Baru Naik, Tambah 1.678 Kasus

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

BERITA TERKAIT

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang masker bekas di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.

SE Kasatgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
SE Kasatgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (covid19.go.id)

Syarat Masuk Kawasan Kegiatan

Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi persyaratan sebelum memasuki kawasan kegiatan.

Ketentuan atau persyaratannya yakni sebagai berikut:

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau ketiga dengan ketentuan:

- Bagi usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).

- Bagi usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.

3. Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.

4. Menjalani mekanisme skrining kesehatan dengan ketentuan:

- Dalam kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

- Dalam kegiatan yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen.

- Kegiatan Berskala Besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas, seluruh pelaku kegiatan wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter G Didakwa Tidak Mendukung Upaya Penanggulangan Covid-19

5. Jika terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius melalui pemeriksaan, maka wajib menjalani pemeriksaan rapid test antigen.

6. Diperkenankan untuk masuk ke kawasan kegiatan jika tidak terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dan mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen bagi yang bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.

Aturan ini berlaku mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas