Covid-19 Meningkat, Berlaku PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Bodetabek dan Satu Daerah Luar Jawa-Bali
PPKM Level 2 di Jakarta dan wilayah sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi diterapkan mulai 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan dan membuat pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 2 di sejumlah daerah.
PPKM Level 2 di DKI Jakarta dan wilayah satelit sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi pun diterapkan, mulai 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.
Total 14 kota/kabupaten di Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 2.
Tak hanya di Ibu Kota, satu daerah luar Jawa dan Bali juga menerapkan PPKM Level 2.
Satu daerah Luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Level 2 tersebut adalah Sorong di Papua Barat.
Sementara, 114 daerah di Pulau Jawa-Bali dan 385 daerah di Luar Jawa-Bali tercatat pada PPKM Level 1.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Selasa (5/7/2022) menyatakan, 14 kota dan kabupaten diberlakukan PPKM Level 2 di Pulau Jawa-Bali.
Baca juga: Sebaran 2.577 Kasus Covid-19 per 5 Juli 2022: DKI Jakarta Terbanyak, Sumbang 1.276 Kasus
Padahal kemarin Senin (4/7/2022), tidak ada kota maupun kabupaten yang dinyatakan alias nihil PPKM Level 2 di Jawa-Bali.
14 daerah tersebut meliputi:
Provinsi Banten:
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Tangerang Selatan
Provinsi DKI Jakarta:
- Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Kepulauan Seribu
Provinsi Jawa Barat: