Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mall, Diterapkan 2 Minggu Lagi
Pemerintah akan menerapkan vaksinasi booster sebagai syarat masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, hingga sebagai syarat perjalanan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan paling lambat 2 minggu ke depan.
Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster."
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022), dilansir maritim.go.id.
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Berdasarkan data Pedulilindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasi booster.
"Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang," jelas Menko Luhut.
Baca juga: Puncak Kasus Covid-19 Diprediksi Pekan Depan, Jokowi Minta Vaksin Booster Dimasifkan
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai bagian dari upaya dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (4/7/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
"Capaian vaksinasi, ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan, baik dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan," ujar Airlangga, dikutip dari setkab.go.id.
"Tentunya (vaksinasi) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.
Presiden juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Sulit Cari Peserta Vaksin Booster, Menkes: Merasa Sudah Divaksin Dua Kali Sudah Lebih Kuat
"Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat, jadi tidak boleh kendur. Karena beberapa tempat termonitor agak kendur. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi (kasus Covid-19 nya), jadi pandemi belum usai," kata Airlangga.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, data sebaran kasus baru Covid-19 di Indonesia pada Selasa (5/7/2022) bertambah 2.577 orang.
Untuk kasus sembuh dari Covid-19 bertambah 1.691 orang.
Saat ini, total pasien sembuh di Indonesia pun mencapai 5.923.808 orang.
Sementara itu, kasus kematian harian bertambah 8 jiwa.
Total kasus kematian di Indonesia kini berjumlah 156.766 jiwa.
(Tribunnews.com/Latifah/Suci Bangun DS)