Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Jabodetabek yang Terapkan PPKM Level 1, Kegiatan Makan dan Minum hingga Masuk Bioskop

Inilah aturan PPKM Level 1 di wilayah Jabodetabek, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Jabodetabek yang Terapkan PPKM Level 1, Kegiatan Makan dan Minum hingga Masuk Bioskop
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga menghabiskan waktu akhir pekan di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (3/7/2022). Inilah aturan PPKM Level 1 di wilayah Jabodetabek, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Penetapan tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022.

Pada Senin (4/7/2022), pemerintah mengumumkan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022.

Dalam Inmendagri terbaru, terdapat sejumlah aturan untuk daerah PPKM Level 1 termasuk Jabodetabek.

Lantas, apa saja aturannya?

Berikut ini aturan untuk wilayah Jabodetabek yang masuk PPKM Level 1 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Kegiatan perkantoran

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Pengunjung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan PeduliLindungi dengan kategori hijau.

Baca juga: Jabodetabek Turun ke PPKM Level 1 Setelah Kemarin Ditetapkan Level 2

3. Kegiatan Makan dan Minum

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

b. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas