Ini Penyebab DKI Jakarta Kembali Terapkan Status PPKM Level 2
Alasan Pemerintah Pusat meningkatkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2 karena kenaikan kasus Covid-19 akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
1. WFO Dibatasi 75 Persen
Jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.
Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.
Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Kapasita Bioskop 75 Persen
Tak hanya pegawai yang bekerja di kantor, kapasitas bioskop juga dibatasi menjadi 75 persen.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.
Meski demikian, pengunjung yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Sedangkan pengunjung berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. Mal
Pusat perbelanjaan/mal boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Selain itu, kapasitas mal diturunkan menjadi 75 persen dan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki mal.
PPKM Level 2 jadi Payung Strategi Pengendalian Covid-19