Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Edaran Kemenhub Terbaru: Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR

Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga kini wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Surat Edaran Kemenhub Terbaru: Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi Penumpang pesawat. Vaksin Booster kini jadi syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melakukan perjalanan. Bila belum vaksin booster wajib menunjukan hasil tes PCR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang belum melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga kini wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pihaknya mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (10/7/2022).

Menurut dia, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan empat surat edaran masing-masing SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga surat edaran di antarannya SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur dalam surat edaran tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

Baca juga: RESMI! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mall

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas