Jokowi Minta Warga Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan, Simak Aturannya untuk Perjalanan Domestik
Jokowi menyampaikan masyarakat harus menggunakan masker di dalam ruangan dan luar ruangan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat harus menggunakan masker baik di dalam maupun di luar ruangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7/2022).
Jokowi menyampaikan, hingga kini pandemi Covid-19 masih ada.
“Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada."
"Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan,” ujarnya, dilansir Tribunnews.com.
Lantas, bagaimana aturan menggunakan masker untuk perjalanan domestik?
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” bunyi SE tersebut, dikutip dari laman setkab.go.id.
Adapun maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Sedangkan, tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Baca juga: Jokowi: Pakai Masker Masih Sebuah Keharusan di dalam Maupun Luar Ruangan
Dalam ketentuan ini, satu di antaranya mengatur terkait penggunaan masker.
Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
Lalu, masker yang digunakan itu harus menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selengkapnya, berikut aturan protokol kesehatan bagi setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang:
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Masyarakat Tetap Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan: Covid-19 Masih Ada
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Keputusan tersebut memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas."
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.