Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Minta Warga Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan, Simak Aturannya untuk Perjalanan Domestik

Jokowi menyampaikan masyarakat harus menggunakan masker di dalam ruangan dan luar ruangan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jokowi Minta Warga Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan, Simak Aturannya untuk Perjalanan Domestik
Sekretariat Presiden, Freepik
Presiden Jokowi (kiri), ilustrasi masker (kanan). Jokowi menyampaikan masyarakat harus menggunakan masker di dalam ruangan dan luar ruangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat harus menggunakan masker baik di dalam maupun di luar ruangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7/2022).

Jokowi menyampaikan, hingga kini pandemi Covid-19 masih ada.

“Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada."

"Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan,” ujarnya, dilansir Tribunnews.com.

Lantas, bagaimana aturan menggunakan masker untuk perjalanan domestik?

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Berita Rekomendasi

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” bunyi SE tersebut, dikutip dari laman setkab.go.id.

Adapun maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Sedangkan, tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Baca juga: Jokowi: Pakai Masker Masih Sebuah Keharusan di dalam Maupun Luar Ruangan

Dalam ketentuan ini, satu di antaranya mengatur terkait penggunaan masker.

Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.


Lalu, masker yang digunakan itu harus menutup hidung, mulut, dan dagu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu, (10/7/2022). Jokowi mengatakan Pandemi Covid 19 masih ada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu, (10/7/2022). Jokowi mengatakan Pandemi Covid 19 masih ada. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Selengkapnya, berikut aturan protokol kesehatan bagi setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas