Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Covid-19 Indonesia 14 Juli 2022, Tambah 3.584 Kasus, 9 Orang Meninggal Dunia

Simak data penambahan kasus Covid-19 di Indonesia pada hari ini, Kamis (14/7/2022) yang dirangkum Tribunnews berdasarkan data dari Satgas Covid-19.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BREAKING NEWS Update Covid-19 Indonesia 14 Juli 2022, Tambah 3.584 Kasus, 9 Orang Meninggal Dunia
PEXELS.COM/Edward Jenner
Berikut update data penambahan kasus Covid-19 di Indonesia pada hari ini, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut data penambahan kasus Covid-19 di Indonesia pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

Data Satgas Covid-19 mengungkapkan, hari ini kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 3.584 kasus.

Sementara itu, kemarin pada Rabu (13/7/2022) kasus positif bertambah sebanyak 3.822 kasus, artinya jumlah kasus pada hari ini mengalami sedikit penurunan dibanding kemarin.

Bertambahnya 3.584 kasus pada hari ini, membuat total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi sebanyak 6.123.753 kasus.

Jumlah orang yang sembuh dari Covid-19 hari ini mengalami peningkatan sebanyak 2.872 orang.

Total orang yang sembuh dari Covid-19 kini menjadi 5.942.436 orang.

Baca juga: Kemendikbudristek: PPDB 2022/2023 Dijalankan dengan Mengantisipasi Penularan Covid-19

Namun sayangnya terdapat 9 orang yang meninggal dunia karena Covid-19.

Berita Rekomendasi

Jumlah tersebut membuat total orang yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi sebanyak 156.827 orang.

Pemerintah Upayakan Sentra Vaksinasi Booster Ada di Seluruh Daerah

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seiring melonjaknya kasus harian Covid-19, pemerintah terus meningkatkan capaian vaksinasi booster dengan kebijakan booster sebagai persyaratan pelaku perjalanan maupun aktivitas seperti masuk mal.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan menyediakan sentra vaksinasi booster di seluruh wilayah Tanah Air.

Nantinya, pelaksanaannya bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Pemerintah berupaya menyediakan sentra vaksinasi di tiap daerah, bekerja sama dengan Forkopimda, dengan mengerahkan unsur pemerintah maupun swasta yang ada," kata Wiku dalam keterangan virtual, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Covid-19, Rabu (13/7/2022).
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Covid-19, Rabu (13/7/2022). (Tangkap layar akun YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Kemendikbudristek Minta MPLS Jadi Ajang Sosialisasi Pencegahan Covid-19

Seperti di Jakarta dan beberapa kota penyangga yakni Tangerang, Depok, Bogor dan Bekasi puluhan sentra vaksinasi akan disebar di wilayah tersebut.

"Khususnya di Jabodetabek sendiri, pemerintah telah menyiapkan lebih dari 70 titik sentra vaksinasi dan akan terus bertambah," ujar Wiku.

Sejauh ini masih DKI Jakarta dan beberapa daerah yang telah mencapai cakupan vaksinasi booster di atas persentase nasional.

"Di antaranya DKI Jakarta yang sebesar 49,76 persen dan Bali yang mencapai 58,28 persen," beber Wiku.

Baca juga: Satgas Covid-19: Masih Ada Potensi Kenaikan Kasus Sub Varian Omicron BA.4 dan BA.5

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Edaran itu diterbitkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia per 11 Juli 2022.

Sejumlah arahan dalam edaran itu di antaranya mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan dan area publik Iainnya.

Namun, dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan, surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas