Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada 17 Juli 2022, Bebas Tes Covid-19 Jika Sudah Booster
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Bagi yang sudah Booster tak perlu tes Covid-19.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 tahun 2022.
Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan pelaku perjalanan.
Di antaranya, bagi seluruh pengguna moda transportasi yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR.
Sedangkan untuk vaksin dosis dua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1 kali 24 jam.
Baca juga: Sebaran 3.584 Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Juli 2022: DKI Jakarta Terbanyak, Tembus 1.749 Kasus
Atau tes PCR 3 kali 24 jam dan bisa melakukan booster saat akan melakukan perjalanan.
Kemudian pengguna transportasi yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menujukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3 kali 24 jam.
Bagi yang belum atau tidak vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, maka wajib menunjukkan hasil negatif arti PCR berlaku 3 kali 24 jam.
Baca juga: Epidemiolog UGM Nilai Faktor Utama Kenaikan Kasus Covid-19 karena Mobilitas Tinggi
Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Sedangkan pelaku perjalanan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/7/2022).
Sedangkan bagi orang yang baru vaksin dosis satu atau belum vaksin lengkap harus mengikuti poin sebelumnya.
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifkat vaksin atau hasil negatif antigen dan PCR.
Baca juga: Kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Covid-19 di Indonesia Masih Terkendali Berdasarkan Standar WHO
Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
Dan pendamping tersebut harus memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Wiku pun menekankan jika peraturan ini akan diberlakukan pada 17 Juli mendatang.
Rentang waktu diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan sampai 17 Juli mendatang.
"Hal ini agar proses transisi khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik," katanya.