Vaksin Booster Jadi Syarat Melakukan Perjalanan, YKMI Ingatkan Pemerintah Jalankan Putusan MA
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mendesak kembali Pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan penyediaan vaksin
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COOM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mendesak kembali Pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan penyediaan vaksin booster halal.
Apalagi vaksin booster kini telah menjadi syarat melakukan perjalanan.
“YKMI tidaklah anti vaksin, kita mendukung juga program vaksinasi tapi kami juga meminta Menkes untuk bertoleransi dengan cara memenuhi kebutuhan kita yaitu vaksin halal dan ini sudah dilindungi dalam undang -undang,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
YKMI dalam hal ini, menurut Himawan akan tetap terus memonitoring kehalalan sebuah produk khususnya vaksin halal.
“YKMI sebagai lembaga yang melindungi konsumen terus memonitoring, mengadvokasi dan mengedukasi tentang kehalalan sebuah produk/jasa termasuk vaksin halal,” tegasnya.
Sebelumnya Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah malayangkan gugatan kepada Menteri Kesehatan yang dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 176/G/2022/PTUN.JKT.
Menurut Kuasa Hukum YKMI, Asban Sibagariang, Kepmenkes itu jelas mengabaikan Putusan MA tentang vaksin halal.
“Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan kehalalan vaksin, tapi Kepmenkes itu masih memasukkan vaksin yang tidak halal di dalamnya,” tegasnya.
Anehnya lagi, sambung pengacara asal Sumatera Utara itu, vaksin yang halal hanya ada tiga jenis.
“Ini jelas mengabaikan Putusan MA, makanya pihak Menkes telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” tukasnya.
Seperti diketahui, dalam Kepmenkes tersebut, ditetapkan ada sekitar 11 jenis vaksin yang dipergunakan pemerintah untuk vaksinasi.
"Kepmenkes itu terbit setelah Putusan MA, tapi sama sekali tak menjadikan Putusan MA sebagai konsiderannya, ini merusak tatanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia jika dibiarkan,” tambahnya lagi.
Baca juga: Kemenkes Digugat ke PTUN Karena Tidak Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal
Urusan vaksin halal ini, memang YKMI bersikukuh agar pemerintah memberikan vaksin halal kepada umat Islam.
"Fatwa MUI telah memberikan ketegasan adanya vaksin yang mengandung unsur babi dan dinyatakan haram, tapi Menkes masih saja menetapkan jenis vaksin itu yang digunakan, ini melanggar hak-hak hukum umat Islam,” tukasnya.
“Kita berharap PTUN segera bisa memprioritaskan gugatan ini agar berlangsung cepat, karena vaksin yang tak halal ini terus diberikan kepada umat Islam yang mayoritas penduduk di negara ini,” tegasnya lagi.