Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster jadi syarat perjalanan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster
ist
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mengungkapkan alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster jadi syarat perjalanan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan alasan Pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster dalam syarat perjalanan.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan Pemerintah pada hari ini, Minggu (17/7/2022).

Tito mengatakan animo terhadap vaksinasi mengalami penurunan, karena masyarakat menganggap kasus Covid-19 berkurang.

"Di masyarakat, banyak animonya berkurang. Pertama, karena kasusnya dianggap sudah jauh menurun," kata Tito di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (17/7/2022).

Masyarakat juga ada yang menganggap enteng pandemi Covid-19.

"Kedua, ada pandangan bahwa ini (pandemi) sepertinya masih ringan, padahal tidak juga," ucap Tito.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Tito, ada anggapan umum di masyarakat bahwa saat ini rumah sakit masih kosong dan kematian akibat Covid-19 berkurang.

Padahal, menurut Tito, masyarakat yang belum divaksin rentan mengalami penurunan Covid-19.

Baca juga: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik

"Padahal tidak, untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid," ujar Tito.

"Kemudian yang berikutnya ya sudah euforia ingin beraktivitas sekian tahun sehingga perlu ada vaksinasi booster yang bersifat imperatif dengan regulasi, seperti (syarat) perjalanan," tambah Tito.

Ketentuan terbaru perjalanan domestik


Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19 Kemenhub mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas