Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster jadi syarat perjalanan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster
ist
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mengungkapkan alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster jadi syarat perjalanan. 

SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli, dan akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Baca juga: Vaksin Booster Gratis Tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," ujar Suharyanto dalam SE, dikutip dari setkab.go.id.

Adapun maksud dari SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

"Dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas Suharyanto.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Tito Karnavian Instruksikan PKK Bantu Percepatan Booster

Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

BERITA REKOMENDASI

a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca juga: Dorong Cakupan Booster, Pemerintah Siapkan 70 Titik Sentra Vaksin Covid-19 di Jabodetabek


2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas