Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Anak Usia di Bawah 6 Tahun, Tak Wajib PCR dan Antigen

Anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Anak Usia di Bawah 6 Tahun, Tak Wajib PCR dan Antigen
Warta Kota/Henry Lopulalan
ARUS BALIK MUDIK - Suasana penumpang Kereta api Sawunggalih yang berangkat dari Stasiun Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat, jum'at (6/5/2022). PT KAI mencatat pada H+3 Ramadan sebanyak 39.300 pemudik kembali ke Ibu Kota melalui sejumlah stasiun kereta api di Jakarta. Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Anak Usia di Bawah 6 Tahun, Tak Wajib PCR dan Antigen(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memperbaharui aturan Perjalanan Dalam Negeri untuk anak usia di bawah 6 tahun.

Anak yang belum berusia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Selandia Baru Tawarkan Masker dan Rapid Test Gratis untuk Perangi Lonjakan Covid-19

Namun, anak berusia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022.

"Peraturan Perjalanan Dalam Negari (PPDN) dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis aturan tersebut yang dikutip Senin (18/7/2022).

Baca juga: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik

Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Berita Rekomendasi

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas