Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IDI Sambut Baik Rencana Vaksin Covid-19 Dosis Keempat untuk Tenaga Kesehatan

Ketua Umum IDI mengatakan bahwa tujuan utama vaksinasi Covid ini untuk melindungi dari tingkat rawat inap di Rumah Sakit, keparahan, dan kematian.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IDI Sambut Baik Rencana Vaksin Covid-19 Dosis Keempat untuk Tenaga Kesehatan
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada warga di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik. Sebagai informasi satuan Tugas Covid-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis penguat atau booster mencapai 54,9 juta jiwa lebih hingga Selasa (26/7). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 bagi sumber daya manusia kesehatan.

Hal ini dikarenakan sumber daya manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr M. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan bahwa tujuan utama vaksinasi Covid ini untuk melindungi dari tingkat rawat inap di Rumah Sakit, keparahan, dan kematian.

Baca juga: Tingkat Vaksinasi PMK di Jateng Masih Rendah, Baru 3,74 Persen dari Target 74.784 Suntikan Vaksin

Oleh karena itu, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap Covid19 mulai menurun setelah enam (6) bulan keatas dari vaksinasi terakhir. Selain itu, varian baru juga memiliki sifat yang jauh lebih menular.

Namun IDI juga meminta pemerintah tetap mendorong vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat agar kekebalan komunitas tercapai. IDI menyambut baik Booster kedua vaksinasi Covid untuk tenaga Kesehatan ini.

Vaksinasi terbukti telah menyelamatkan banyak nyawa, mengurangi tekanan pada fasilitas Kesehatan dan memungkinkan kita belajar hidup dengan virus.

"Namun meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga Kesehatan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, dengan menggunakan Alat pelindung Diri (APD) saat pelayanan Kesehatan. Serta protokol Kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan,” ungkap dr Adib Khumaidi pada keterangan resmi, Jumat (28/7/2022).

Sekjen PB IDI, dr Ulul Albab, SpOG menyampaikan jika ini adalah misi nasional.

Baca juga: Mulai Hari Ini, 1,9 Juta Tenaga Kesehatan Akan Terima Vaksin Booster Kedua Covid-19

Berita Rekomendasi

"Vaksin adalah cara terbaik untuk melindungi diri Anda dan orang yang Anda cintai dan kami mendorong semua orang untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin.”

Vaksinasi Booster Kedua Untuk Tenaga Kesehatan akan dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022 di semua fasilitas Kesehatan di Indonesia.

Sementara vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas Kesehatan (puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi yang dibuka oleh Pemerintah Daerah setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas