Kemenkes Berikan Booster Covid-19 Kedua Pada SDM Kesehatan
Vaksinasi COVID-19 booster ke-2 mulai diberikan, saat ini penerima difokuskan bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan berjumlah 1,9 juta orang.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI mulai memberikan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 pada Jumat (29/7/2022).
Penerima vaksinasi booster ke-2 itu difokuskan bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan berjumlah 1,9 juta orang.
Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia.
SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.
Hal ini dikarenakan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.
Serta rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
Baca juga: Pakar Epidemiologi: Pasien Covid-19 Cenderung Telat Jika Sudah Masuk ICU
Berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah. Serta fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi.
Baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten atau kota. Serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7/2022).
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA).
Baca juga: Dukung Dosis Keempat Vaksin Covid-19, Puan Maharani: Booster Pertama Juga Harus Ditingkatkan
Persetujuan ini didapat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Atau, di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. (*)