Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Pada Nakes Penting? Ini Penjelasan Epidemiolog

Pemerintah telah memberikan dosis keempat untuk tenaga kesehatan.Menurut Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, upaya ini perlu dilakukan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mengapa Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Pada Nakes Penting? Ini Penjelasan Epidemiolog
TRIBUN JATIM/PURWANTO
Petugas menyuntikan dosis vaksin Covid-19 dikantor Dinas Kesehatan Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/7/2022). Sebanyak 500 lebih disiapkan Dinkes Kota Malang untuk masyarakat umum. Vaksinasi ini tepat setelah Surat Edaran Walikota Malang (SE) 36 Tahun 2022 terkait percepatan Vaksinasi dosis lanjutan. Vaksinasi ini juga bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menyediakan vaksin dosis 1,2 dan Booster. Pemerintah telah memberikan dosis keempat untuk tenaga kesehatan.Menurut Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, upaya ini perlu dilakukan.TRIBUN JATIM/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan dosis keempat untuk tenaga kesehatan.

Menurut pakar Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman, upaya ini perlu dilakukan.

Hal ini dikarenakan ada beberapa dasar. Pertama, pemerintah harus memastikan layanan kesehatan tidak terdampak pada pandemi.

Baca juga: Tak Hanya Tenaga Kesehatan, Ahli Sarankan Vaksin Booster Kedua Diberikan Pada Kelompok Ini

"Bahwa layanan kesehatan tidak terganggu. Karena kita tahu situasi masih pandemi dan rawan. Sehingga adanya keberadaan proteksi yang maksimal dan optimal itu diperlukan," ungkapnya pada Tribunnews, Minggu (31/7/2022).

Namun, Dicky menjelaskan jika proteksi tidak hanya lewat vaksinasi saja.

Tapi juga hal lain seperti alat perlindungan diri. Di sisi lain, ia pun menjelaskan jika vaksin dosis nakes terhitung kelompok yang berisiko tinggi.

Berita Rekomendasi

Hal ini dikarenakan seringkali berhadapan langsung dengan pasien. Atau orang-orang yang kemungkinan membawa virus.

Baca juga: Catat, Ini Jenis Vaksin yang Digunakan untuk Vaksinasi Booster Kedua Covid-19

Termasuk bekerja di lingkungan berisiko tinggi untuk terpapar.

"Perlindungan dengan pemberian dosis keempat ini sebenarnya bermamfaat bukan hanya nakes sendiri. Tapi juga pada masyarakat," kata Dicky menambahkan.

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada warga di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik. Sebagai informasi satuan Tugas Covid-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis penguat atau booster mencapai 54,9 juta jiwa lebih hingga Selasa (26/7). Tribunnews/Jeprima
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada warga di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik. Sebagai informasi satuan Tugas Covid-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis penguat atau booster mencapai 54,9 juta jiwa lebih hingga Selasa (26/7). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ketika nakes terproteksi, maka layanan kesehatan tidak akan terganggu. Kedua, ketika melakukan pelayanan, nakes tetap dalam kondisi sehat.

Walau vaksin yang ada saat ini selain terbukti efektif mencegah keparahan dan kematian, masih memiliki kelemahan.

Durasi proteksi belum mampu mencapai satu tahun. Rata-rata 4-6 bulan mulai mengalami penurunan. Apa lagi tenaga kesehatan, termasuk orang lanjut usia dan kelompok berisiko sudah menerima dosis vaksin sebagain besar lebih awal.

"Dan ini mereka sudah lebih 4 bulan tentunya. Wajar kalau diberikan proteksi lagi. Dan ini kewajiban pemerintah. Saya sangat mendukung ini," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas