Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, Semua Daerah Masuk Level 1

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai 2-15 Agustus 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, Semua Daerah Masuk Level 1
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Dalam artikel mengulas tentang Kebijakan PPKM di wilayah Jawa-Bali yang kembali diperpanjang mulai tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022. 

Berikut ini aturan yang berlaku di wilayah PPKM level 1:

1. Mal dan Bioskop

Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Kemudian, untuk pengunjung usia 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Sementara pengunjung anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kemudian, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk.

Baca juga: Hasil Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19 BUMN Bio Farma: KIPI Ringan

2. Kantor

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.

Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Kafe, Restoran/Rumah Makan

Kafe diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Adapun restoran/rumah makan, kafe yang jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen).

4. Resepsi

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas