Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, Semua Daerah Masuk Level 1

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai 2-15 Agustus 2022.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, Semua Daerah Masuk Level 1
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Dalam artikel mengulas tentang Kebijakan PPKM di wilayah Jawa-Bali yang kembali diperpanjang mulai tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022. 

- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen).

4. Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan berkapasitas maksimal 100 persen.

Pengunjung mendatangi kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, yang merupakan destinasi wisata favorit, Selasa (5/7/2022). Protokol kesehatan masih diterapkan kepada pengunjung Pasar Lama Tangerang di tengah peningkatan status PPKM ke level 2, untuk cegah penyebaran Covid-19.
Pengunjung mendatangi kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, yang merupakan destinasi wisata favorit, Selasa (5/7/2022). Protokol kesehatan masih diterapkan kepada pengunjung Pasar Lama Tangerang. (WARTA KOTA/Nur Ichsan)

5. Kegiatan Keagamaan

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu).

Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan PPKM Jawa-Bali selengkapnya >>> Klik

Berita Rekomendasi

Aturan PPKM Luar Jawa-Bali selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Widya Lisfianti, WartaKotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas