PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, Semua Daerah Masuk Level 1
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai 2-15 Agustus 2022.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Dalam artikel mengulas tentang Kebijakan PPKM di wilayah Jawa-Bali yang kembali diperpanjang mulai tanggal 2 hingga 15 Agustus 2022.
- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen).
4. Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan berkapasitas maksimal 100 persen.
5. Kegiatan Keagamaan
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu).
Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan PPKM Jawa-Bali selengkapnya >>> Klik
Berita Rekomendasi
Aturan PPKM Luar Jawa-Bali selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Widya Lisfianti, WartaKotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona