Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenaga Kesehatan Mulai Divaksin Booster Kedua, Dosis Keempat untuk Masyarakat Umum Tunggu Syarat Ini

Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk tenagah kesehatan telah dilakukan. Apakah setelah ini akan ada vaksinasi dosis keempat untuk masyarakat umum?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tenaga Kesehatan Mulai Divaksin Booster Kedua, Dosis Keempat untuk Masyarakat Umum Tunggu Syarat Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada warga di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik. Sebagai informasi satuan Tugas Covid-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis penguat atau booster mencapai 54,9 juta jiwa lebih hingga Selasa (26/7). Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk tenagah kesehatan telah dilakukan. Apakah setelah ini akan ada vaksinasi dosis keempat untuk masyarakat umum?Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk tenagah kesehatan telah dilakukan.

Apakah setelah ini akan ada vaksinasi  covid-19 dosis keempat untuk masyarakat umum? Ternyata ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19 BUMN Bio Farma Hampir Selesai

Diketahui vaksin covid-19 booster kedua yang resmi dimulai pada 29 Juli 2022 lalu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memprioritaskan booster kedua untuk tenaga kesehatan.

Ada sekuyar 1,9 juta tenaga kesehatan menjadi sasaran vaksin dosis keempat ini

Lalu , kapan masyarakat umum bisa turut menjadi targetnya?

Berita Rekomendasi

Ini Syarat Agar Vaksin Keempat untuk Masyarakat Umum Terlaksana
Juru bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril mengatakan, suntikan booster kedua bagi masyarakat umum akan terlaksana jika memenuhi syarat ini.

Baca juga: Jenis Vaksin Booster Kedua atau Dosis Ke-4 dari Kemenkes

Syarat apakah yang dimaksud?

Agar vaksinasi covid-19 dosis keempat untuk masyarakat umum terlaksana, maka capaian booster pertama meningkat hingga lebih 50 persen.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH (Tangkap layar)

Sementara, kelompok lain seperti usia lanjut dan komorbid, akan diatur setelah kelompok tenaga kesehatan ini.

"Jadi untuk masyarakat kita tunggu dulu karena priortias kita saat ini kan vaksin booster yang pertama baru 26,8 persen," jawabnya dalam siaran langsung Radio Kesehatan Kemenkes RI, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Ini Jarak Ideal Pemberian Vaksinasi Booster Covid-19 Pertama dan Kedua

Ia menerangkan, adapun cakupan vaksinasi Covid-19 booster pertama harus mencapai minimal 50 persen.

Sebelumnya, pakar Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman mengingatkan tidak Hanya tenaga kesehatan, vaksin Covid-19 dosis keempat penting untuk kelompok berisiko lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas