Tenaga Kesehatan Mulai Divaksin Booster Kedua, Dosis Keempat untuk Masyarakat Umum Tunggu Syarat Ini
Vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk tenagah kesehatan telah dilakukan. Apakah setelah ini akan ada vaksinasi dosis keempat untuk masyarakat umum?
Editor: Anita K Wardhani
Menurutnya ada dua jenis kelompok berisiko.
Pertama, kelompok berisiko dari sisi pekerjaan seperti tenaga kesehatan. Kedua, kelompok berisiko tinggi karena kondisi tubuh, misalnya orang lanjut usia.
"Kelompok berisiko karena kondisi tubuh bisa juga terjadi pada anak berusia 12 tahun yang misalnya memiliki komorbid. Termasuk lansia, biasanya banyak mengidap penyakit," ungkap Dicky pada Tribunnews, Minggu (31/7/2022).
Vaksin Booster Kurangi Risiko Kematian
Dokter Syahril mengatakan, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap Covid-19 mulai menurun setelah enam (6) bulan keatas dari vaksinasi terakhir.
Selain itu, varian baru juga memiliki sifat yang jauh lebih menular.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Covid-19 per 1 Agustus 2022: Tambah 3.696 Kasus Baru, 11 Jiwa Meninggal
"Karena itu apalagi kalau antibodinya sedikit atau berkurang, sekarang diberikan booster kedua agar antibodinya naik lagi," tutur dirut RSPI Sulianti Suroso ini.
Terpisah, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengungkap fakta jika dari lima studi di dunia, dosis keempat vaksin Covid-19 bisa menurunkan potensi kematian.
Selain itu, dosis keempat dapat menurunkan potensi keparahan yang menyebabkan masuk rumah sakit dalam melawan varian Omicron beserta turunannya.
"Sehingga, bukan hanya pada tenaga kesehatan saja. Vaksin dosis keempat juga dibutuhkan bagi mereka yang berisiko tinggi ini. Terutama pada lansia dan penderita komorbid. Jangan sampai di tengah program vaksinasi, korban berjatuhan," tegasnya.
Jarak Ideal Pemberian Vaksinasi Booster Pertama dan Kedua Covid-19
Pelaksanaan vaksinasi booster kedua Covid-19 telah resmi dimulai pada 29 Juli 2022.
Lalu berapa jarak ideal untuk melakukan vaksinasi ini dari booster pertama?
Dalam surat yang diterbitkan pada 28 Juli 2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertulis bahwa: