Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesi: Mulai dari Sekolah, Kantor, Pasar, hingga Mal

Terhitung Per 2 Agustus 2022 PPKM diperpanjang pada seluruh wilayah di Indonesia dengan penetapan level satu.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ketahui Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesi: Mulai dari Sekolah, Kantor, Pasar, hingga Mal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Geliat pusat perbelanjaan kembali bergeliat pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung Per 2 Agustus 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pada seluruh wilayah di Indonesia dengan penetapan level satu.

Aturan PPKM level 1 tertuang dalam Imendagri Nomor 38 dan nomor 39 tahun 2022.

PPKM level 1 di Jawa-Bali berlaku pada 2-15 Agustus 2022.  Sementara untuk di luar Jawa-Bali berlaku pada 2-5 September 2022.

Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro menyebutkan jika status ini merupakan hasil pertimbangan kondisi faktual di lapngan, bed occurred rate (BOR), kematian dan capaian vaksinasi.

Reisa memaparkan aturan yang diterapkan oleh daerah selama PPKM level 1. 

Pertama, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Indonesia PPKM Level 1: Kasus Covid-19 Naik Tapi BOR Rendah 

Berita Rekomendasi

Sedangkan khusus pelaksanaan sektor non esensial diberlakukan WFO. Dengan syarat pegawai telah divaksin. 

Kedua, untuk supermarket, pasar tradisional, swalayan dengan kepasitas pengunjung 100 persen, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

Aturan ini mengacu SE Mendagri nomor 4440/3917/SJ/ dan SE Satgas No. 21 tahun 2022. 

Masyarakat yang ingin mengunjungi tempat publik atau fasilitas umum harus berwarna hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Tempat fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, tempat wisata, taman umum, lokasi seni, lokasi budaya, restoran, rumah makan, kafe, mall dan tempat perbelanjaan dan area publik lainnya. Termasuk area transportasi dan bioskop.

Dengan kata lain, mereka yang berada usia 18 tahun harus sudah melakukan booster. Kecuali dengan kondisi kesehatan khusus, dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Mari disiplin menjaga diri agar tidak terinfeksi. Gaya hidup bersih dan sehat bisa menjadi ikkhtiar bersama," kata Reisa dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/8/2022).

Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 di seluruh Indonesia

Aturan lengkap PPKM level 1 seluruh Indonesia Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:

Sekolah dan kantor

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.

Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar, restoran, dan warung makan

3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Mal

8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop, tempat ibadah, hingga pernikahan

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

Kegiatan olahraga

15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen.

Seluruh penonton yang hadir di staadion wajib menggunakan PeduliLindungi dan sudah divaksin booster.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas