Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesi: Mulai dari Sekolah, Kantor, Pasar, hingga Mal

Terhitung Per 2 Agustus 2022 PPKM diperpanjang pada seluruh wilayah di Indonesia dengan penetapan level satu.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ketahui Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesi: Mulai dari Sekolah, Kantor, Pasar, hingga Mal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Geliat pusat perbelanjaan kembali bergeliat pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung Per 2 Agustus 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pada seluruh wilayah di Indonesia dengan penetapan level satu.

Aturan PPKM level 1 tertuang dalam Imendagri Nomor 38 dan nomor 39 tahun 2022.

PPKM level 1 di Jawa-Bali berlaku pada 2-15 Agustus 2022.  Sementara untuk di luar Jawa-Bali berlaku pada 2-5 September 2022.

Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro menyebutkan jika status ini merupakan hasil pertimbangan kondisi faktual di lapngan, bed occurred rate (BOR), kematian dan capaian vaksinasi.

Reisa memaparkan aturan yang diterapkan oleh daerah selama PPKM level 1. 

Pertama, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Indonesia PPKM Level 1: Kasus Covid-19 Naik Tapi BOR Rendah 

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan khusus pelaksanaan sektor non esensial diberlakukan WFO. Dengan syarat pegawai telah divaksin. 

Kedua, untuk supermarket, pasar tradisional, swalayan dengan kepasitas pengunjung 100 persen, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

Aturan ini mengacu SE Mendagri nomor 4440/3917/SJ/ dan SE Satgas No. 21 tahun 2022. 

Masyarakat yang ingin mengunjungi tempat publik atau fasilitas umum harus berwarna hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Tempat fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, tempat wisata, taman umum, lokasi seni, lokasi budaya, restoran, rumah makan, kafe, mall dan tempat perbelanjaan dan area publik lainnya. Termasuk area transportasi dan bioskop.


Dengan kata lain, mereka yang berada usia 18 tahun harus sudah melakukan booster. Kecuali dengan kondisi kesehatan khusus, dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Mari disiplin menjaga diri agar tidak terinfeksi. Gaya hidup bersih dan sehat bisa menjadi ikkhtiar bersama," kata Reisa dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/8/2022).

Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 di seluruh Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas