Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesi: Mulai dari Sekolah, Kantor, Pasar, hingga Mal

Terhitung Per 2 Agustus 2022 PPKM diperpanjang pada seluruh wilayah di Indonesia dengan penetapan level satu.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ketahui Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesi: Mulai dari Sekolah, Kantor, Pasar, hingga Mal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Geliat pusat perbelanjaan kembali bergeliat pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Aturan lengkap PPKM level 1 seluruh Indonesia Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:

Sekolah dan kantor

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.

Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar, restoran, dan warung makan

3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

BERITA REKOMENDASI

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Mal


8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas