Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Mulai 11 Agustus 2022, Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru

Aturan itu mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Berlaku Mulai 11 Agustus 2022, Ini Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru
dok. Kemenhub
Simak, Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri dengan Transportasi Laut 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebagai upaya pencegahan, Satgas Covid-19 mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas No. 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berisi:

1. Mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua.

Namun, jika baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum berangkat.

Baca juga: Aturan Perjalanan Naik Pesawat, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Wajib Tunjukan Hasil Negatif Covid

2. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi namun wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1x24 jam (negatif) atau PCR 3x24 jam (negative).

3. Bagi PPDN usia sama dengan atau di atas 18 tahun berlaku:

a. Kewajiban tes PCR 3x24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan
maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua

Berita Rekomendasi

b. Dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster
SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dieavaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, vaksinasi bukanlah obat yang membuat kebal dari penularan.

Hal ini didasari data satgas penanganan Covid-19 ada 5 daerah penyumbang kasus tertinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Bali yang memiliki cakupan vaksinasi booster yang tidak jauh dari rata-rata nasional bahkan lebih tinggi.

Melihat kondisi tersebut Wiku mengatakan, diperlukan proteksi berlapis sebagai pelengkap yaitu perilaku hidup bersih dan sehat. 


"Diharapkan hal ini menjadi budaya yang tak lepas dari kehidupan masyarakat sehari-hari," kata dia dalam keterangnnya, Jumat (12/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas