Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Level 1 Diperpanjang, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Kedatangan Luar Negeri

Pemerintah perpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPKM Jawa-Bali Level 1 Diperpanjang, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Kedatangan Luar Negeri
freepik
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM bertujuan agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 seiring kian meningkatnya mobilitas masyarakat.

Apalagi, saat ini realisasi program pemulihan ekonomi nasional menunjukkan tren yang semakin baik.

Kebijakan ini berlaku mulai 30 Agustus hingga 5 September 2022 mendatang.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 5 September 2022, Level 1 Berlaku di Semua Daerah 

Adapun untuk PPKM selama satu pekan ke depan ini seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali masuk kategori level 1.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.

Berita Rekomendasi

Safrizal menekankan, penetapan level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasarkan pada pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan melihat kondisi faktual di lapangan.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ungkap Safrizal dalam keterangan persnya, Selasa (30/8/2022).

Safrizal menambahkan, dalam aturan terbaru terdapat penyesuaian terkait pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Terdapat 15 bandar udara (bandara) yang menjadi pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kertajati, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Syarif Kasim II, dan Bandara Sentani.

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkompimda, TNI-Polri, ataupun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," ujar Safrizal.

Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap kemunculan varian baru.

"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," pungkas Safrizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas