Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Perpanjan Pemberlakuan PPKM di Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia 

Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 22 November sampai 5 Desember 2022.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Perpanjan Pemberlakuan PPKM di Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia 
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI Sejumlah penumpang berada di dalam bus listrik TransJakarta di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021). Layanan uji coba bus listrik TransJakarta beroperasi lebih awal mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB seiring pemberlakuan PPKM level 1 di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali.

Dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November 2022 sd 5 Desember 2022. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya menekan laju perkembangan Covid-19.

Saat ini, Covid-19 di Indonesia masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif dalam seminggu terakhir. 

"Kami melihat dalam seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ungkapnya pada keterangan resmi, Jumat (25/11/2022). 

Tidak ada perubahan signifikan pada pemberlakukan PPKM kali ini, seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM Level 1. 

Berita Rekomendasi

Sedikit perubahan ada pada jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya. 

Dalam Permendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat. 

Selain itu, pelanggaran maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan.

Sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

Baca juga: PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 Desember, Ini Aturan Umum hingga Nobar Piala Dunia 2022

Safrizal menyatakan bahwa pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19.

Khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas