Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Poin Instruksi Mendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19, Termasuk PPKM Dihentikan

Mendagri Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri 53/2022 'Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi', Jumat (30/12/202).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 10 Poin Instruksi Mendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19, Termasuk PPKM Dihentikan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mendagri Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, Jumat (30/12/202). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Kini, Mendagri menerbitkan Inmendagri untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri itu, terdapat sejumlah poin penting yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk soal pemberhentian PPKM sejak Inmendagri diterbitkan pada Jumat, kemarin.

“Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia," keterangan dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri, dikutip Tribunnews.com pada Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: PPKM Dicabut, Apakah Status Pandemi Segera Menjadi Endemi? Begini Kata Ahli

Poin-poin dalam Inmendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19

BERITA REKOMENDASI

Berikut ini isi lengkap Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia:

KESATU, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

KEDUA, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

KETIGA, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir, serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Protokol Kesehatan


1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:

a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas