Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Poin Instruksi Mendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19, Termasuk PPKM Dihentikan

Mendagri Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri 53/2022 'Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi', Jumat (30/12/202).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 10 Poin Instruksi Mendagri Terkait Masa Transisi Endemi Covid-19, Termasuk PPKM Dihentikan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mendagri Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, Jumat (30/12/202). 

Jokowi juga menegaskan, pemerintah akan tetap memberikan bansos kepada masyarakat pada tahun 2023.

Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan alasan pencabutan PPKM di Indonesia.

Baca juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Diperbolehkan Beri Rekomendasi Izin Keramaian Kegiatan Masyarakat

Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia kini semakin terkendali dan cakupan imunitas penduduk di Indonesia dinilai tinggi.

"Pencabutan PPKM ini dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk, angkanya di Desember 2021 berada di 87,8 persen, di juli 2022 berada di angka 98,5 persen."

"Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi," ucap Presiden dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat sore.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Virus Corona

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas